PEMILU
DAN DEMOKRASI, SEJARAH PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA
Di SUSUN OLEH :
DIDI IRAWAN
NIM :
15111003
MK :
KAPITA SELAEKTA POLITIK
DOSEN P :
USMAN,M.Pd,M.Si

PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
ABULYATAMA
ACEH
BESAR
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara Indonesia
merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha membangun system politik
demokrasi sejak menyatakan kemerdekaaan dan kedaulatannya pada tahun 1945.
Namun, banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya negara Indonesia hingga
sekarang ini masih dalam tahap “demokratisasi”. Artinya, demokrasi yang kini
dibangun belum benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak yang harus
dibangun dalam hal demokrasi, bukan saja berkaitan dengan system politik
kenegaraan, tetapi dalam arti yang lebih luas adalah mencakup bidang budaya,
hukum, dan perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan
masyarakat madani.
Langkah awal
demokratisasi di Indonesia dilakukan melalui penebitan Maklumat Wakil Presiden
No. X, tanggal 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai politik.
Kemudian langkah berikut adalah segera dilaksanakan pemilu untuk memilih
anggota DPR yang diselenggarakan pada tahun 1946. Namun, beum siapnya perangkat
perundang-undangan yang mengatur pemilu dan instabilitas akibat pemberontakan
dan silih bergantinya cabinet mengakibatnya pemilu sampai dengan tahun 1950
belum dapat terselenggara. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun
1953, pelaksanaan pemilu pertama kali di Indonesia yang ditunggu-tunggu dapat
terselenggara pada tahun 1955 yang diikuti oleh lebih dari 30 (tiga puluh)
peserta dari perorangan (independen) dan partai politik.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian demokrasi ?
2. Apa
pengertian pemilu?
3. Bagimana
sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesi?
BAB
II
LANDASAN
TEORITIS
A. Pemilihan Umum
1.
Pengertian
Pemilihan Umum
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan
orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan
tersebut beranekaragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat
pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat
juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua
kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi
rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika,
public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun
agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye
pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh
para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut
konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan
program-programnya pada masa kampanye. Undang-Undang yang menjadi dasar pemilu
adalah Undang-Undang Rpublik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan
Umum.
Pemilihan umum memiliki arti penting sebagai
berikut:
-
Untuk mendukung atau mengubah personel
dalam lembaga legislative
-
Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat
dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu
-
Rakyat melalui perwakilannya secara
berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
Pemilihan umum dapat dibedakan dengan dua cara:
-
Cara langsung berarti rakyat secara
langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di badan-badan perwakilan
rakyat. Contohnya, pemil di Indonesia untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I,
dan DPR.
-
Cara bertingkat berarti rakyat memilih
dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat
yang akan duduk di badan-badan perwakilan rakyat.
Dalam pemilihan umum diharapkan
wakil-wakil yang dipilih benar-benar sesuai dengan aspirasi dan keinginan
rakyat yang memilihnya. Oleh sebab itu, dalam ilmu politik secara teoritis
dikenal cara atau system memilih wakil rakyat agar mewakili rakyat yang
memilihnya. Berdasarkan kondisi tersebut di atas terdapat 3 (tiga) system
pemilihan umum, yaitu:
a. Sistem
Distrik
Sistem
distrik merupakan system pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan
geografis, di mana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen.
Sistem distrik sering dipakai dalam negara yang mempunyai system dwi partai,
seperti Inggris serta bekas jajahannya (India dan Malaysia) dan Amerika
Serikat.
b. Sistem
Proporsional
Sistem
perwakilan proporsional adalah presentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap
partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diprolehnya dalam pemilihan
umum khusus di daerah pemilihan. Jadi, jumlah kursi yang diperoleh satu
golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam
masyarakat.
c. Sistem
Gabungan
Sistem gabungan merupakan system yang menggabungkan
system distrik dengan proporsional.Sistem gabungan ini diterapkan di Indonesia
sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Sistem
ini disebut juga system proporsional berdasarkan stelsel daftar.
B.
Demokrasi
1.
Pengertian
Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi
modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan
perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan
warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16),
demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is
government of the people, by the people and for the people). Azas-azas pokok
demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
a. pengakuan
partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil
rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan
b. pengakuan
dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
2.
Macam-Macam
Demokrasi
Demokrasi ditinjau dari
cara penyaluran kehendak rakyat:
a. Demokrasi
langsung
Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city
state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan
aspirasi dan pandangannya secara langsung.
b. Demokrasi
tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung)
yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk
duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka
dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara
masing-masing.
c. Demokrasi
perwakilan dengan sistem referendum
Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil
mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh
rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak
rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss
yang disebut Kanton.
3.
Demokrasi
Ditinjau dari Titik Berat Perhatiannya
a. Demokrasi
Formal (Demokrasi Liberal)
Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam
bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan
kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian,
semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun karena kesamaan
itu, penerapan azas free fight competition (persaingan bebas) dalam bidang
ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kian
lebar. Kepentingan umum pun diabaikan.
b. Demokrasi
Material (Demokrasi Rakyat)
Demokrasi material menitikberatkan upaya-upaya
menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan
hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan.
c. Demokrasi
Gabungan
Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan
demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap
diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh
rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing-masing
sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau
demokrasi rakyat.
4.
Demokrasi
Perwakilan dengan Sistem Pemisahan Kekuasaan
Demokrasi ini berpangkal pada teori pemisahan
kekuasaan yang dikemukakan oleh para filsuf bidang politik dan hukum. Pelopornya
adalah John Locke (1632-1704) dari Inggris, yang membagi kekuasaan negara ke
dalam tiga bidang, yaitu eksekutif, legislatif dan federatif. Untuk menghindari
terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ketiga bidang itu harus dipisahkan.
5.
Demokrasi
Perwakilan dengan Sistem Referendum
Demokrasi
ini merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung.
Dalam negara yang menganut demokrasi ini parlemen tetap ada, tetapi kinerjanya
dikontrol secara langsung oleh rakyat melalui referendum. Jadi, ciri khas
demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah bahwa tugas-tugas
legislatif selalu berada di bawah pengawasan seluruh rakyat karena dalam
hal-hal tertentu, keputusan parlemen tidak dapat diberlakukan tanpa persetujuan
rakyat. Sedangkan mengenai hal lain, keputusan parlemen dapat langsung
diberlakukan sepanjang rakyat menerimanya.
Ada dua macam
referendum, yaitu referendum obligator dan referendum fakultatif. Referendum
obligator adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilaksanakan mengenai suatu
rencana konstitusional. Perubahan konstitusi tidak dapat dilakukan tanpa
persetujuan rakyat. Sedangkan referendum fakultatif merupakan pemungutan suara
rakyat yang tidak bersifat wajib dilakukan mengenai suatu rencana
konstitusional. Referendum fakultatif baru perlu dilakukan apabila dalam waktu
tertentu setelah undang-undang diumumkan pemberlakuannya, sejumlah rakyat
meminta diadakan referendum.
C. Sejarah Pelaksanaan Pemilu di
Indonesia
Pemilihan
Umum atau disingkat Pemilu di Indonesia merupakan suatu sarana dalam mewujudkan
kedaulatan rakyat. Pemilu diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pemilu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Sejarah dan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia pada awalnya Pemilu di
Indonesia bertujuan untuk memilih anggota lembaga legislatif, yaitu Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) semula
dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi
negara. Kemudian berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 pada 2002 pilpres
dilakukan secara langsung oleh rakyat sehingga pilpres dimasukkan dalam agenda
Pemilu. Pilpres sebagai salah satu dari Pemilu di Indonesia diadakan pertama
kali pada tahun 2004. Selanjutnya pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada)
juga dimasukkan sebagai bagian dari agenda pemilu di Indonesia.
Istilah Pemilu
di Indonesia lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden
dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pada era reformasi
berkembang asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”. Asas
jujur mengandung makna bahwa pemilihan umum harus dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga
negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap
suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan
terpilih. Sedangkan asas adil mengandung makna perlakuan yang sama atau adil
terhadap peserta Pemilu dan pemilih. Tidak ada pengistimewaan ataupun diskriminasi
terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil berlaku untuk
pemilih ataupun peserta pemilu, dan juga penyelenggara pemilu. Sejarah Pemilu
di Indonesia dari Tahun ke Tahun Sepanjang sejarah berdirinya NKRI, telah
diselenggarakan 10 kali Pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun
1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009.
Pemilu tersebut
diselenggarakan sesuai dengan UUD 1945 yaitu: Pasal 18 (3): Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihanumum. Pasal 19 (1):
AnggotaDewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 22C (1):
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan
umum; (2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama
dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari seperti
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh
pemerintah negara tersebut. Indonesia telah menjalan beberapa demokrasi dari
zaman orde lama, orde baru hingga reformasi.akhirnya di Indonesia menggunakan
system demokrasi pancasila.
Pemilihan Umum
(Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan
politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden,
wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks
yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih
sering digunakan.
Pemilu merupakan
salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa)
dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby
dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi
sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik
propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu
komunikator politik.Di Indonesia sudah menyelenggarakan sepuluh kali pemilihan
umum sejak kemerdekaan Indonesia hingga tahun 2009. Sistem pemilihan umum yang
di anut oleh Indonesia dari tahun 1945-2009 adalah sistem pemilihan
Proporsional.Sistem proporsional lahir untuk menjawab kelemahan dari sistem
distrik. Sistem proporsional merupakan sistem pemilihan yang memperhatikan
proporsi atau perimbangan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi di suatu
daerah pemilihan. Dengan sistem ini, maka dalam lembaga perwakilan, daerah yang
memiliki penduduk lebih besar akan memperoleh kursi yang lebih banyak di suatu
daerah pemilihan, begitu pun sebaliknya.
DAFTAR
PUSTAKAS
Budiayanto.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=43&Itemid=66
Tidak ada komentar:
Posting Komentar