Rabu, 18 Juli 2018

makalah hak pengolaan



makalah hak pengololaan
di
s
u
s
u
n
oleh 
didi irawan ar









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam pembangunan yang ada di Indonesia tidak terlepas dari kesejahteraan rakyat Indonesia itu sendiri. Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 tujuan dari Negara Indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. Dari tujuan bangsa Indonesia memajukan kesejahteraan umum merupakan suatu prinsip untuk selalu menjaga dan mensejahterakan rakyat Indonesia baik dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Terutama mensejahterakan rakyat melalui keadilan dalam kepemilikan tanah yang senantiasa menimbulkan konflik antara pemilik dengan para penguasa tanah.
Tanah merupakan Anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberi kepada manusia untuk melangsungkan kebutuhan kehidupannya (Haqqul Allah). Untuk itu manusia sebagai hambanya senantiasa menjaga dan memelihara terhadap sesuatu yang telah diberikan olehNYA. Pada saat ini kebutuhan tanah yang semakin meningkat tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi jumlah tanah yang ada artinya kebutuhan tanah semakin tinggi akan tetapi jumlah tanah terbatas. Hal seperti inilah yang menimbulkan suatu permasalahan terhadap kebutuhan tanah kedepannya yang selalu timbulnya pertengkaran.
Sebab begitu ada manusia diatas tanah muncul yang namanya rent, rent inilah yang membuat berbeda bagi manusia di atas tanah dengan hewan diatas tanah[1].Penggunaan tanah juga mempunyai aspek politik program pembaruan Agraria Nasional yang dicanangkan Pemerintah dengan berencana membagi sekitar 9,25 juta Hektar tanah kepada rakyat miskin,merupakan strategi politik pertanahan saat ini, sekaligus menunjukan dimensi politik atas tanah.[2]
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Hak Pengelolaan?
2.      Bagaimana pelaksanaan hak pengelolaan dalam rangka kewenangan kepentingan tugasnya?

C.    Tujuan
            Untuk Mengetahui pelaksanaan Hak Pengelolaan dalam Rangka Kewenangan Kepentingan Pelaksanaan tugasnya dan mengetahui akibat hukum terhadap hak atas tanah yang timbul diatas Hak Pengelolaan.






















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tinjauan Hak Pengelolaan
Hak pengelolaan atas tanah adalah hak atas tanah di luar UU nomor 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Sekalipun para ahli telah menyangsikan bahwa HPL bukanlah hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 UUPA (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Gunu Usaha dan lain-lain) atau hak-hak pendataan atas tanah. Namun pasal 12 pengaturan menteri dalam Negeri nomor 6 tahun 1972 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah telah mengkonstruksikan HPL adalah hak administrasi tanah. HPL merupakan salah satu wujud nyata bahwa hukum pertanahan adalah bagian hukum administrasi[3]. Hak pengelolaan merupakan hak penguasaan negara yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegangnya yang digunakan untuk keperluan pelaksanaan tugasnya. Hak pengelolaan yang merupakan gempilan dari hak menguasai Negara merupakan aset dari negara dan daerah berupa tanah – tanah yang tidak ada haknya atau tanah milik negara. Dalam pelaksanaan hak menguasai negara atas tanah itu dapat dikuasakan kepada daerah – daerah swantantra ( Daerah Kabupaten dan Daerah Kota), sepanjang hal tersebut diperlukan dan tidak bertentangan dengan keputusan nasional.
Dalam peraturan UUPA selain jenis hak atas tanah yang disebutkan pada pasal 16 disebutkan pula Hak Pengelolaan. Hak pengelolaan ini secara eksplisit tidak terdapat dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 artinya pengaturan hak pengelolaan didalam Undang – Undang Pokok Agraria tidak mengatur secara tegas kedudukan hukum hak pengelolaan akan tetapi istilah hak pengelolaan terdapat pada penjelasan umum II angka 2 Undang – Undang Pokok Agraria yang berbunyi :
“Negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya : hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada suatu Badan Penguasa ( Departemen, Jawatan atau daerah Swantantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing”.

Dalam UUPA, Hak Pengelolaan (selanjutnya disebut “HPL”) tidak disebutkan secara tegas penjelasannya. Namundemikian, dalam praktik, keberadaan HPL berikut landasan hukumnya telah berkembang sedemikian rupa dengan berbagai ekses dan permasalahannya.[4]
Kewenangan Negara dalam hak ini merupakan pelimpahan tugas kewenangan bersifat publik dan disini Negara tidak bertindak sebagai pemilik tanah, tetapi lebih tepat bila dikatakan Negara bertindak sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat, Negara bertindak sebagai Badan Penguasa. Hak menguasai dari Negara meliputi semua tanah dalam wilayah Republik Indonesia, baik tanah-tanah yang tidak atau belum maupun yang sudah dihaki dengan hak-hak perorangan. Tanah-tanah yang belum dihaki dengan hak-hak perorangan oleh UUPA disebut tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.[5]
Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada pengertian Hak Pengelolaan dapat dirumuskan dalam beberapa peraturan yaitu :[6]
1.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah – Tanah Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 362). Dalam peraturan ini, istilah Hak Pengelolaan belum ada definisinya, melainkan dengan sebutan Hak Penguasaan.
2.      Peraturan Menteri Agraria No 9 Tahun 1965 paal 6 menyebutkan Hak
Pengelolaan adalah hak atas tanah negara yang berisi wewenang untuk :
a.       Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah tersebut;
b.       Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya;
c.       Menyerahkan bagian – bagian atas tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan Hak Pakai berjangka waktu 6 Tahun;
d.      Menerima uang pemasukan/ ganti rugi/ uang wajib tahunan.
3.      Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 hanya menyebutkan istilah Hak Pengelolaan tanpa memberikan pengertian atau definisi yang jelas.
4.      Sedangkan dalam Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahn Nasional Nomor 9 Tahun 1999, disebutkan Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasai Negara yang Kewenangan pelaksanaannnya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973, tentang Ketentuan – Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah, disebutkan bahwa Hak Pengelolaan adalah Hak Atas Tanah Negara seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, yang memberi wewenang kepada pemeganya untuk :
a.       Menerncanakan Peruntukan dan Penggunaan tanah tersebut;
b.       Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya;
c.       Menyerahkan bagian – bagian atas tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan Hak Pakai berjangka waktu 6 tahun;
d.      Menerima uang pemasukan/ganti rugi/uang wajib tahunan.
Dari pengertian Hak Pengelolaan yang diutarakan dari berbagai peraturan perundang – undangan maka dari pengertian Hak Pengelolaan tersebut juga dikemukakan oleh para pendapat ahli. Menurtu A.P Parlindungan Hak Pengelolaan adalah hak atas tanah diluar Undang – Undang Pokok Agraria.
Pada pengertian hak pengelolaan yang dikemukakan dapat ditarikkesimpulan bahwa hak pengelolaan merupakan hak menguasai negara yang yangkewenangan pelaksanaan tugasnya dilimpahkan kepada pemegang haknya yangdapat dipergunakan sendiri untuk pelaksanaan kepentingan tugasnya dan dapatdiberikan kepada pihak ketiga dengan suatu hak tertentu.




B.     Hubungan Hak Pengelolaan dengan Hak Menguasai Negara
Hak Menguasai Negara dari negara yang dipunyai negara sebagaiorganisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia untuk pada tingkatan yang tertinggiyaitu :[7]
1.      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaandan pemeliharaannya
2.      Menentukan dan mengatur hak – hak yang dapat dipunyai atas (bagiandari) bumi, air dan ruang angkasa itu
3.       Menentukan dan mengatur hubungan – hubungan hukum antara orang –orang dan perbuatan – perbuatan hukum yang mengenai bumi, air danruang angkasa.
Hubungan Hak Menguasai Negara dengan Hak Pengelolaan dapat dikaitkan dengan persoalan kewenangan dalam Hak Pengelolaan, apabila pengertian Hak Pengelolaan tersebut dikaitkan dengan Konsep Hak Menguasai dari Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Pokok agraria, maka timbul Pertanyaan, sebagian pengelolaantersebut?, kata sebagian dalam pengertian hak pengelolaan dapat diartikan dalamdua makna yaitu : [8]
1.      Wewenang Hak Menguasai Negara yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Pokok Agaria tidak dapat diserahkan atau dilepaskan seluruhnya kepada pihak lain manapun. Dengan diberikannya sebagian wewenang kepada pihak lain dengan Hak Pengelolaan, maka tanah tersebut tetap dalam penguasaan Negara. Apabila wewenang Hak Menguasai Negaratersebut diserahkan atau dilepaskan seluruhnya kepada pihak lain dengan Hak Pengelolaan, maka hal demikian jelas bertentangan dengan prinsip dasar Undang – Undang Pokok Agraria dimana negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat bertindak selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas tanah.
2.      Bahwa pelaksanaan sebagai kewenangan oleh pemegang Hak Pengelolaan bukan berarti menghilangkan kewenangan hak menguasai negara yang dimiliki pemerintah, sehingga kewenangan pemegang Hak Pengelolaan merupakan sub ordinasi dari Hak Menguasai Negara yang dilakukan oleh pemerintah dan karenanya pemegang Hak Pengelolaan tetap tunduk kepada segala peraturan yang dikeluarakan oleh Negara melalui pemerintah.
Jadi, kaitan Hak Pengelolaan dengan Hak Menguasai negara sebenarnnya sudah ada dalam peraturan semenjak timbulnya dari mulanya hak penguasaan atas tanah negara yang sudah dikonversi. Dalam kewenangannya meskipun Hak Pengelolaan memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Hak Menguasai negara yang tercantum dalam pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Pokok Agraria, pemegang Hak Pengelolaan tetap tunduk kepada Hak Mengusasi Negara yan regulasinya atau kebijakannya dibuat oleh pemerintah pusat.[9]
Dalam Hak Menguasai negara cakupannya lebih luas dari hak pengelolaan yang hanya sekedar pada penggunaan dan peruntukan tanah. Dan terhadap pengertian “sebagai kewenangan” yang dilimpahakan kepada pemegang Hak Pengelolaan dari wewenang yang ada pada Hak Menguasai Negara adalah hanya tebatas pada peruntukan dan penggunaan tanah saja, tidak termasuk mengatur hak guna air dan hak guna ruang angkasa sebagaimana wewenang yang ada pada hak menguasai dari negara.[10] Jika dilihat dari kewenangannya maka sebagiankewenangan dari hak menguasai negara terdapat dalam pemegang Hak Pengelolaan dan dari aspek pengaturan dan praktik pemberian Hak Pengelolaan atas tanah itu merupakan derivasi dari Hak Menguasai atas tanah Negara.

C.     Imlementasi Hak Pengelolaan dalam Rangka Kepentingan Tugasnya
Dalam praktek pelaksanaan Hak pengelolaan dalam rangka kepentingantugasnya pada dasarnya diatur dalam peraturan yang ada. Akan tetapi dalamUndang – undang tersendiri belumlah diatur yang mengatur khusus tentang hakpengelolaan. selama ini pelaksanaan hak pengelolaan baik itu tata carapemeberian maupun tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ KepalaBadan Pertanahan Nasional dan Peraturan Pemerintah Lainnya yang terkaitdengan Hak Pengelolaan.
1.      Proses Terjadinya Hak Pengelolaa
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya Hak Pengelolaan merupakan gempilan dari hak menguasai negara yang kewenangan pelaksanaan tugasnya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. Hak pengelolaan hanya dapat berdiri di atas tanah negara. Tanah negara adalah tanah yang dikuasai oleh Negara yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak diatasnya atau hak atas tanah.“Menurut Maria S.W Sumardjono, ruang lingkup tanah negara meliputi :[11]
a.       Tanah – tanah yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya;
b.      Tanah – tanah yang berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi;
c.       Tanah-tanah yang pemegang haknya meninggal dunia tanpa ahli waris;
d.      Tanah-tanah yang diterlantarkan;
e.       Tanah-tanah yang diambil alih untuk kepentingan umum sesuai dengan tata cara pencabutan hak atas tanah yang diatur dalam Undang Nomor 20 Tahun 1960 dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diatur dalam keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Juncto Peraturan Presiden Nomor
65 Tahun 2006.
“Hak Pengelolaan yang diberikan dapat terjadi karena dua hal yaitu :[12]
a.       Melalui konversi
Yang dimaksud dengan melalui proses konversi adalah perubahan status hak atas tanah sebagai akibat berlakunya peraturan perundang – undangan di bidang agraria/pertanahan.[13]
b.      Melalui Penetapan Pemerintah
Berdasarkan Penetapan Pemerintah hak pengelolaan apabila ada instansi pemerintah menginginkan untuk memperoleh Hak Pengelolaan dengan mengajukan permohonan hak kepada negara melalui pemerintah cq Badan Pertanahan Nasional. Proses lahirnya Hak Pengelolaan melalui penetapan Pemerintah didahului adanya permohonan hak yang proses penetapan ini dilakukan apabila instansi pemerintah atau calon pemegang Hak Pengelolaan sebelumnya tidak menguasai tanah penguasaan (tanah negara) sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 Jo Peraturan Menteri agraria Nomor 9 Tahun 1965, dengan demikian instansi pemerintah atau jawatan mengajukan permohonan hakpengelolaan kepada instansi yang berwenang untuk selanjutnya diproses menurut tata cara dan ketentuan yang berlaku.[14]
Perlu dikemukakan bahwa pemberian status Hak Pengelolaan baik melalui proses konversi maupun melalui proses permohonan Hak, harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.[15]
2.      Tata Cara Permohonan Hak Pengelolaan
Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Permohonan Hak Pengelolaan diajukan secara tertulis yang memuat yaitu :[16]
a.       Keterangan mengenai pemohon, meliputi : nama badan hukum, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan yang berlaku
b.      Keterangan mengenai tanahnnya yang meliputi data yuridis dan data fisik :
a)      Bukti pemilikan dan bukti perolehan tanah berupa sertipikat,penunjukan atau penyerahan dari pemerintah, pelepasan kawasanhutan dari instansi yang berwenang, akta pelepasan bekas tanahmilik adat atau bukti perolehan tanah lainnya;
b)      Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada surat ukur atau gambarsituasi sebutkan tanggal dan nomornya);
c)      Jenis tanah (pertanian/non pertanian);
d)      Rencana Penggunaan Tanah;
e)      Status Tanahnya (Tanah hak atau tanah negara).
c.       Lain – lain, seperti keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah – tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon dan keterangan lain yang dianggap perlu.
Kemudian syarat Permohonan Hak Pengelolaan sebagaimana hal yang dimuat dalam syarat sebelumnya yaitu :[17]
a.       Fotocopy identitas permohonan atau surat keputusan pembentukannya atau akta pendirian perusahaan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b.      Rencana pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang;
c.       Izin lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
d.      Bukti kepemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa sertipikat, penunjukan atau penyerahan dari pemerintah pelepasan kawasan hutan dari instansi yang berwenang, atau pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
e.       Surat persetujuan atau rekomendasi dari instansi terkait apabila diperlukan ;
f.       Surat ukur apabila ada;
g.       Surat pernyataanatau bukti bahwa seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Maka setelah syarat permohonan dipenuhi dan setelah dilakukan penelitian mengenai data atau berkas yang diajukan oleh yang bersangkutan (pemohon) dan setelah dilakukan pertimbangan yang dinilai cukup, maka Kepala Badan Pertanahan Nasionalberdasarkan wewenangnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberian Hak Pengelolaan atas nama pemohon dan diberikan kepada pemohon yang bersangkutan (calon pemegang Hak Pengelolaan).[18]
3.      Subjek dan Objek Hak Pengelolaan
Subjek hukum dimaknai sebagai pendukung hak dan kewajiban, dalam bahas Belanda disebut Recht Persoon sedangkan dalam istilah Inggris disebut legal entity. Subjek hukum atau person ini merupakan suatu bentukan hukum, artinya keberadaannya kerena diciptakan oleh hukum.[19]pasal 2 ayan 4 tersebut menyatakan :
“ ketentuan dalam ayat (4) adalah bersangkutan dengan azas otonomi medebewinddalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Soal agraria menurut sifatnya dan padaazasnya merupakan tugas Pemerintah Pusat (pasal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar.Dengan demikan maka pelimpahan wewenang untuk melaksanakan hak penguasaan darinegara atas tanah itu adalah merupakan medebewind. Segala sesuatunya akandiselenggarakan menurut keperluannya dan sudah barang tentu tidak boleh bertentangan. dengan kepentingan nasional. Wewenang dalam bidag agraria dapat merupakan sumber keuangan bagi daerah itu”[20]
Dengan demikian berarti bahwa didalam pasal 2 ayat (4) Undang – UndangPokok Agraria Subjek Hak Pengelolaan itu adalah daerah – daerah Swatantra danmasyarakat-masyarakat hukum adat, kemudian didalam penjelasan umum IIangka(2) dijelaskan Subjek Hak Pengelolaan adalah Badan Penguasa yang berupadepartemen, jawatan, atau daerah swatantra.Hak Pengelolaan diberikan kepada :[21]
a.       Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah (Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota);
b.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
c.       Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
d.      PT. Persero;
e.       Badan Otorita; dan
f.       Badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pemberian Hak Pengelolaan tersebut dapat dilakukan apabila memenuhi dua syarat, yaitu :[22]
a.       Jika sebagian atas tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan isntansi tersebut;
b.      Jika sebagian tanah tersebut penguasaannya akan diserahkan kepada pihak ketiga dengan sesuatu hak atas tanah yang lain (misalnya dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai).
4.      WewenangPemegang Hak Pengelolaan
Pada dasarnya kewenangan pemegang Hak pengelolan sudah ada diatur dalam peraturan menteri agraria maupun menteri dalam negeri sebelumnya. Berdasarkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Pasal 6 Ayat 1, disebutkan bahwa isi wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah :
a.       Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah tersebut;
b.       Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya;
c.       Menyerahkan bagian – bagian atas tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan Hak Pakai berjangka waktu 6 Tahun;
d.      Menerima uang pemasukan/ganti rugi/uang wajib tahunan.
Tetapi isi kewenangan sebagaimana terdapat dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang ketentuan – ketentuan mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk keperluan perusahaan. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974, Hak Pengelolaan berisikan wewenang untuk :[23]
a.       Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
b.      Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya ;
c.       Menyerahkan bagian – bagian daripada tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh pemegang hak tersebut, yang meliputi segi – segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuangannya.
Beberapa wewenang pemegang Hak Pengelolaan tersebut juga dijumpa pada beberapa peraturan dan telah berubah rumusannya, yaitu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 (Pasal 1 ayat 1), yang menyebutkan wewenang pemegang Hak Pengelolaan yaitu :[24]
a.       Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan
b.      Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaannya
c.       Meyerahkan bagian – bagian atas tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang meliputi segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuangannya, dengan ketentuan bahwa pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang, sesuai dengan peratran perundang-undangan yang berlaku.
5.      Syarat Hak Pengelolaan
Untuk memperoleh Hak Pengelolaan tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Negara melalui pemerintah pusat memberikan pembatasan terhadap pihak-pihak yang dapat menguasai atau memperoleh tanah Hak Pengelolaan. berdasarkan pasal 67 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 beberapa sayarat pihak dapat diberikan atau memperoleh tanah dengan Hak Pengelolaan yaitu :[25]
a.       Instansi Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota ;
b.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
c.       Badan Usaha Milik Daerah
d.      PT. Persero
e.       Badan Otorita dan
f.       Badan – badan pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.
6.      Hapusnya Hak Pengelolaan
Hapusnya hak – hak atas tanah memberikan status tanah menjadi tanahnegara atau tanah yang langsung dikuasai oleh negara. Dalam berakhirnya atauhapusnya hak – hak atas tanah seperti hak milik, hak pakai, hak guna usaha atauhak guna bangunan ada diatur dalam peraturan Undang – Undang Pokok Agraria.Bagaimana hapusnya atau berakhirnya Hak Pengelolaan tergantung pada pemakaiannya sebab hak pengelolaan hapus apabila tidak dipergunkan lagi dalam pelaksanaan tugasnya. Hapusnya Hak Pengelolaan dapat terjadi Karena :[26]
a.       Dilepaskan oleh pemegang haknya.
b.      Dibatalkan karena tanahnya tidak dipergunakan sesuai dengan pemberian haknya.
c.       Dicabut untuk kepentingan umum

BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.      hak pengelolaan merupakan hak menguasai negara yang yang kewenangan pelaksanaan tugasnya dilimpahkan kepada pemegang haknya yang dapat dipergunakan sendiri untuk pelaksanaan kepentingan tugasnya dan dapat diberikan kepada pihak ketiga dengan suatu hak tertentu.
2.      Hubungan Hak Menguasai Negara dengan Hak Pengelolaan dapat dikaitkan dengan persoalan kewenangan dalam Hak Pengelolaan, apabila pengertian Hak Pengelolaan tersebut dikaitkan dengan Konsep Hak Menguasai dari Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Pokok agraria, sebagian dalam pengertian hak pengelolaan dapat diartikan dalam dua makna yaitu :
a.       Wewenang Hak Menguasai Negara yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Pokok Agaria tidak dapat diserahkan atau dilepaskan seluruhnya kepada pihak lain manapun. Dengan diberikannya sebagian wewenang kepada pihak lain dengan Hak Pengelolaan, maka tanah tersebut tetap dalam penguasaan Negara. Apabila wewenang Hak Menguasai Negaratersebut diserahkan atau dilepaskan seluruhnya kepada pihak lain dengan Hak Pengelolaan, maka hal demikian jelas bertentangan dengan prinsip dasar Undang – Undang Pokok Agraria dimana negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat bertindak selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas tanah.
b.      Bahwa pelaksanaan sebagai kewenangan oleh pemegang Hak Pengelolaan bukan berarti menghilangkan kewenangan hak menguasai negara yang dimiliki pemerintah, sehingga kewenangan pemegang Hak Pengelolaan merupakan sub ordinasi dari Hak Menguasai Negara yang dilakukan oleh pemerintah dan karenanya pemegang Hak Pengelolaan tetap tunduk kepada segala peraturan yang dikeluarakan oleh Negara melalui pemerintah.
3.      Dalam praktek pelaksanaan Hak pengelolaan dalam rangka kepentingan tugasnya pada dasarnya diatur dalam peraturan yang ada. Akan tetapi dalam Undang – undang tersendiri belumlah diatur yang mengatur khusus tentang hak pengelolaan. selama ini pelaksanaan hak pengelolaan baik itu tata cara pemeberian maupun tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Pemerintah Lainnya yang terkait dengan Hak Pengelolaan. Antara lain
a.       Proses Terjadinya Hak Pengelolaa
b.      Tata Cara Permohonan Hak Pengelolaan
c.       Subjek dan Objek Hak Pengelolaan
d.      WewenangPemegang Hak Pengelolaan
e.       Syarat Hak Pengelolaan
f.       Hapusnya Hak Pengelolaan

B.     Saran
Selama ini pengaturan Hak Pengelolaan hanya diatur pada peraturan-peraturan pelaksana saja seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri lainnya yang seyogyanya pengaturan. Hak Pengelolaan secara lengkap materill dibuat peraturan Perundang – undangan agar jelas dan kuat arah dan tujuan dari Hak Pengelolaan ini. Karena sebelumnya Hak Pengelolaan hanya disebut dalam penjelasan Undang – Undang Pokok Agraria dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksana lainnya tanpa di buat atau diterbitkannya Undang-Undang tentang Hak Pengelolaan secara tersendiri. Di perlukannya kombinasi Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dengan Undang-undang yang khusus menangani Hak Pengelolaan secara konkrit agar menjadi satu aturan yang jelas dan sistematis.













DAFTAR PUSTAKA


Ali Achmad Chomzah.Hukum Agraria(Pertanahan Indonesia).jilid 1.prestasi pustakaraya.Jakarta.2009.

Achmad Sodiki. Politik Hukum Agraria.diterbitkan Konstitusi Press (Konpress). Jakarta. 2013.

Bagir Manan, Hak Pengelolaan, bahan diskusi Tim Pengkajian Hukum Agraria, BPHN, Departemen, Kehakiman. Jakarta. 1986.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Pokok Agraria. Undang-Undang No. 5. LN Nomor 56 Tahun 1979. TLN. Nomor 3153. Pasal 27, 28, 41, 49.

Irawan Soerodjo. Hukum Pertanahan HPL, eksistensi, pengaturan dan praktik. Arkola. Surabaya. 2014.

Maria S.W. Sumardjono. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Budaya. Kompas. Jakarta. 2008.

Muhammad Yamin Lubis. 2016.”Okupansi Liar Tanah Berlanjut”. Opini. media cetak waspada, Rabu 17 Februari 2016.

Pasal 68 Peeraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Tata cara Pemeberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.

Pasal 69 Peeraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Tata cara Pemeberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.

Pasal 1 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang tata cara permohonan dan penyelesaian peberian hak atas tanah bagian – bagan tanah hak pengelolaan serta pendaftarannya.

Supriyadi. Aspek Hukum Tanah Aset DaerahMenemukan Keadilan, kemanfaat  dan kepastian atas Eksistensi Tanah Aset Daerah. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta.2010.

Urip Santoso.Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah.Kencana Prenada Media Group. Jakrta. 2010.

Winahyu Erwiningsih.Hak Pengelolaan Atas Tanah.Total Media.Yogyakarta.2011.





[1]Muhammad Yamin Lubis. 2016.”Okupansi Liar Tanah Berlanjut”. Opini. media cetakwaspada, Rabu 17 Februari 2016. Hal. 7
[2]Supriyadi.Aspek Hukum Tanah Aset DaerahMenemukan Keadilan, kemanfaat  dan kepastian atas Eksistensi Tanah Aset Daerah.PrestasiPustaka Publisher. Jakarta.2010 Hal. 2
[3] Ali Achmad Chomzah.Hukum Agraria(Pertanahan Indonesia).jilid 1.prestasi pustakaraya.Jakarta.2009.hlm 1
[4]Maria S.W. Sumardjono.Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Budaya. Kompas. Jakarta. 2008. hal. 197-198.
[5]Indonesia.Undang-Undang Tentang Pokok Agraria. Undang-Undang No. 5. LN Nomor 56 Tahun1979. TLN. Nomor 3153. Pasal 27, 28, 41, 49.
[6]Winahyu Erwiningsih.Hak Pengelolaan Atas Tanah.Total Media.Yogyakarta.2011. hal 3
[7]Achmad Sodiki.Politik Hukum Agraria.diterbitkan Konstitusi Press (Konpress). Jakarta. 2013. Hal. 251
[8]Irawan Soerodjo.Hukum Pertanahan HPL, eksistensi, pengaturan dan praktik.Arkola.Surabaya.2014.Hal. 16
[9]Ibid.
[10]Ibid hal. 17
[11]Maria S.W. Soemardjo.op.cit.Hal. 16.
[12]Irawan Soerodjo. op.cit. Hal. 22
[13]Ibid.
[14]Ibid.Hal. 24
[15]Ibid.
[16]Pasal 68 Peeraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Tata caraPemeberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
[17]Pasal 69 Peeraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Tata caraPemeberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan
[18]Irawan Soerodjo. op.cit. hal 88
[19]Ibid.hal.29
[20]Bagir Manan, Hak Pengelolaan, bahan diskusi Tim Pengkajian Hukum Agraria, BPHN,Departemen, Kehakiman. Jakarta. 1986. hlm 5.
[21]Winahyu Erwiningsih, Hak Pengelolaan Atas Tanah, op.cit. hal.81
[22]Ibid.
[23]Urip Santoso.Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah.Kencana PrenadaMedia Group. Jakrta. 2010. hal.129
[24]Pasal 1 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang tata carapermohonan dan penyelesaian peberian hak atas tanah bagian – bagan tanah hak pengelolaan sertapendaftarannya.
[25] Irawan Soerodjo.Op.cit. hal 113
[26]Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SENGKETA INTERNASIONAL ANTARA INDIA DENGAN PAKISTAN MENGENAI STATUS WILAYAH KASHMIR

SENGKETA INTERNASIONAL ANTARA INDIA DENGAN PAKISTAN MENGENAI STATUS WILAYAH KASHMIR DI S U S U N OLEH: DIDI IRAWAN ...