HAK PENGELOLAAN
DI
S
U
S
U
N
OLEH:
DIDI IRAWAN
15111003

FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
ABULYATAMA
ACEH 2016
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan
hidayahNya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Saya berusaha
menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin. Namun tentunya
sebagai manusia biasa tidak akan luput dari kesalahan dan kekurangan. Harapan saya,
semoga bisa menjadi koreksi di masa mendatang agar lebih baik. Makalah ini yang
berjudul “Hak
Pengelolaan” Untuk lebih jelas simak pembahasan dalam makalah ini. Mudah-mudahan makalah
ini bisa memberikan pengetahuan kepada kita semua. Makalah ini masih memiliki
kekurangan. Tidak ada gading yang takretak. Oleh karena itu, kami mengharapkan
kritik dan saran dari teman-teman untuk memperbaiki makalah selanjutnya.
Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terimakasih.
Aceh
Besar, Desember 2016
DIDI IRAWAN
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................................... i
DAFTAR
ISI..................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
A. LatarBelakang......................................................................................................... 1
B.
RumusanMasalah.................................................................................................... 2
C.
Tujuan..................................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................................. 3
A.
TinjauanHakPengelolaan........................................................................................ 3
B.
HubunganHakPengelolaandenganHakMenguasai
Negara..................................... 6
C.
Imlementasi
Hak Pengelolaan dalam Rangka Kepentingan Tugasnya................... 7
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 14
A.
Kesimpulan............................................................................................................. 14
B.
Saran....................................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................... 16
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam pembangunan yang ada di Indonesia tidak terlepas
dari kesejahteraan rakyat Indonesia itu sendiri. Sesuai dengan Pembukaan UUD
1945 tujuan dari Negara Indonesia adalah Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. Dari tujuan bangsa Indonesia memajukan
kesejahteraan umum merupakan suatu prinsip untuk selalu menjaga dan
mensejahterakan rakyat Indonesia baik dibidang ekonomi, sosial dan budaya.
Terutama mensejahterakan rakyat melalui keadilan dalam kepemilikan tanah yang
senantiasa menimbulkan konflik antara pemilik dengan para penguasa tanah.
Tanah merupakan Anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang
diberi kepada manusia untuk melangsungkan kebutuhan kehidupannya (Haqqul
Allah). Untuk itu manusia sebagai hambanya senantiasa menjaga dan memelihara
terhadap sesuatu yang telah diberikan olehNYA. Pada saat ini kebutuhan tanah
yang semakin meningkat tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi jumlah tanah
yang ada artinya kebutuhan tanah semakin tinggi akan tetapi jumlah tanah
terbatas. Hal seperti inilah yang menimbulkan suatu permasalahan terhadap
kebutuhan tanah kedepannya yang selalu timbulnya pertengkaran.
Sebab begitu ada manusia diatas tanah muncul yang namanya
rent, rent inilah yang membuat berbeda bagi manusia di atas tanah dengan hewan
diatas tanah[1].Penggunaan
tanah juga mempunyai aspek politik program pembaruan Agraria Nasional yang
dicanangkan Pemerintah dengan berencana membagi sekitar 9,25 juta Hektar tanah
kepada rakyat miskin,merupakan strategi politik pertanahan saat ini, sekaligus
menunjukan dimensi politik atas tanah.[2]
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Hak Pengelolaan?
2.
Bagaimana
pelaksanaan hak pengelolaan dalam rangka kewenangan kepentingan tugasnya?
C. Tujuan
Untuk Mengetahui pelaksanaan Hak
Pengelolaan dalam Rangka Kewenangan Kepentingan Pelaksanaan tugasnya dan
mengetahui akibat hukum terhadap hak atas tanah yang timbul diatas Hak
Pengelolaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tinjauan Hak Pengelolaan
Hak pengelolaan atas tanah adalah hak atas tanah di luar
UU nomor 5 tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria (selanjutnya disebut
UUPA). Sekalipun para ahli telah menyangsikan bahwa HPL bukanlah hak atas tanah
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 UUPA (Hak Milik, Hak Guna Bangunan,
Hak Pakai, Hak Gunu Usaha dan lain-lain) atau hak-hak pendataan atas tanah. Namun
pasal 12 pengaturan menteri dalam Negeri nomor 6 tahun 1972 Tentang Pelimpahan
Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah telah mengkonstruksikan HPL adalah hak
administrasi tanah. HPL merupakan salah satu wujud nyata bahwa hukum pertanahan
adalah bagian hukum administrasi[3].
Hak pengelolaan merupakan hak penguasaan negara yang pelaksanaannya dilimpahkan
kepada pemegangnya yang digunakan untuk keperluan pelaksanaan tugasnya. Hak
pengelolaan yang merupakan gempilan dari hak menguasai Negara merupakan aset
dari negara dan daerah berupa tanah – tanah yang tidak ada haknya atau tanah
milik negara. Dalam pelaksanaan hak menguasai negara atas tanah itu dapat
dikuasakan kepada daerah – daerah swantantra ( Daerah Kabupaten dan Daerah
Kota), sepanjang hal tersebut diperlukan dan tidak bertentangan dengan
keputusan nasional.
Dalam peraturan UUPA selain jenis hak atas tanah yang disebutkan pada
pasal 16 disebutkan pula Hak Pengelolaan. Hak pengelolaan ini secara eksplisit
tidak terdapat dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 artinya pengaturan hak pengelolaan
didalam Undang – Undang Pokok Agraria tidak mengatur secara tegas kedudukan
hukum hak pengelolaan akan tetapi istilah hak pengelolaan terdapat pada
penjelasan umum II angka 2 Undang – Undang Pokok Agraria yang berbunyi :
“Negara dapat
memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan
sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya : hak milik, hak guna
bangunan, atau hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada suatu Badan
Penguasa ( Departemen, Jawatan atau daerah Swantantra) untuk dipergunakan bagi
pelaksanaan tugasnya masing-masing”.
Dalam UUPA, Hak Pengelolaan (selanjutnya disebut “HPL”) tidak disebutkan
secara tegas penjelasannya. Namundemikian, dalam praktik, keberadaan HPL
berikut landasan hukumnya telah berkembang sedemikian rupa dengan berbagai
ekses dan permasalahannya.[4]
Kewenangan Negara dalam hak ini merupakan pelimpahan
tugas kewenangan bersifat publik dan disini Negara tidak bertindak sebagai
pemilik tanah, tetapi lebih tepat bila dikatakan Negara bertindak sebagai
organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat, Negara bertindak sebagai Badan
Penguasa. Hak menguasai dari Negara meliputi semua tanah dalam wilayah Republik
Indonesia, baik tanah-tanah yang tidak atau belum maupun yang sudah dihaki dengan
hak-hak perorangan. Tanah-tanah yang belum dihaki dengan hak-hak perorangan
oleh UUPA disebut tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.[5]
Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada
pengertian Hak Pengelolaan dapat dirumuskan dalam beberapa peraturan yaitu :[6]
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah – Tanah Negara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 362). Dalam peraturan ini, istilah Hak Pengelolaan
belum ada definisinya, melainkan dengan sebutan Hak Penguasaan.
2.
Peraturan
Menteri Agraria No 9 Tahun 1965 paal 6 menyebutkan Hak
Pengelolaan adalah hak atas tanah negara yang berisi
wewenang untuk :
a.
Merencanakan
peruntukan dan penggunaan tanah tersebut;
b.
Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan
pelaksanaan tugasnya;
c.
Menyerahkan
bagian – bagian atas tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan Hak Pakai
berjangka waktu 6 Tahun;
d.
Menerima
uang pemasukan/ ganti rugi/ uang wajib tahunan.
3.
Peraturan
Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 hanya menyebutkan istilah Hak Pengelolaan
tanpa memberikan pengertian atau definisi yang jelas.
4.
Sedangkan
dalam Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1996, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 jo Peraturan Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahn Nasional Nomor 9 Tahun 1999, disebutkan Hak
Pengelolaan adalah Hak Menguasai Negara yang Kewenangan pelaksanaannnya
sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya.
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973, tentang Ketentuan – Ketentuan Mengenai
Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah, disebutkan bahwa Hak Pengelolaan adalah Hak
Atas Tanah Negara seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9
Tahun 1965, yang memberi wewenang kepada pemeganya untuk :
a.
Menerncanakan
Peruntukan dan Penggunaan tanah tersebut;
b.
Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan
pelaksanaan tugasnya;
c.
Menyerahkan
bagian – bagian atas tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan Hak Pakai
berjangka waktu 6 tahun;
d.
Menerima
uang pemasukan/ganti rugi/uang wajib tahunan.
Dari pengertian Hak Pengelolaan yang
diutarakan dari berbagai peraturan perundang – undangan maka dari pengertian
Hak Pengelolaan tersebut juga dikemukakan oleh para pendapat ahli. Menurtu A.P
Parlindungan Hak Pengelolaan adalah hak atas tanah diluar Undang – Undang Pokok
Agraria.
Pada pengertian hak pengelolaan yang
dikemukakan dapat ditarikkesimpulan bahwa hak pengelolaan merupakan hak
menguasai negara yang yangkewenangan pelaksanaan tugasnya dilimpahkan kepada
pemegang haknya yangdapat dipergunakan sendiri untuk pelaksanaan kepentingan
tugasnya dan dapatdiberikan kepada pihak ketiga dengan suatu hak tertentu.
B. Hubungan Hak Pengelolaan dengan Hak Menguasai
Negara
Hak Menguasai Negara dari negara yang dipunyai negara
sebagaiorganisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia untuk pada tingkatan yang tertinggiyaitu
:[7]
1.
Mengatur
dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaandan pemeliharaannya
2.
Menentukan
dan mengatur hak – hak yang dapat dipunyai atas (bagiandari) bumi, air dan
ruang angkasa itu
3.
Menentukan dan mengatur hubungan – hubungan
hukum antara orang –orang dan perbuatan – perbuatan hukum yang mengenai bumi,
air danruang angkasa.
Hubungan Hak Menguasai Negara dengan Hak
Pengelolaan dapat dikaitkan dengan persoalan kewenangan dalam Hak Pengelolaan,
apabila pengertian Hak Pengelolaan tersebut dikaitkan dengan Konsep Hak
Menguasai dari Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) Undang-
Undang Pokok agraria, maka timbul Pertanyaan, sebagian pengelolaantersebut?,
kata sebagian dalam pengertian hak pengelolaan dapat diartikan dalamdua makna
yaitu : [8]
1.
Wewenang
Hak Menguasai Negara yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Pokok
Agaria tidak dapat diserahkan atau dilepaskan seluruhnya kepada pihak lain
manapun. Dengan diberikannya sebagian wewenang kepada pihak lain dengan Hak Pengelolaan,
maka tanah tersebut tetap dalam penguasaan Negara. Apabila wewenang Hak
Menguasai Negaratersebut diserahkan atau dilepaskan seluruhnya kepada pihak
lain dengan Hak Pengelolaan, maka hal demikian jelas bertentangan dengan
prinsip dasar Undang – Undang Pokok Agraria dimana negara sebagai organisasi
kekuasaan dari seluruh rakyat bertindak selaku pemegang kekuasaan tertinggi
atas tanah.
2.
Bahwa
pelaksanaan sebagai kewenangan oleh pemegang Hak Pengelolaan bukan berarti
menghilangkan kewenangan hak menguasai negara yang dimiliki pemerintah,
sehingga kewenangan pemegang Hak Pengelolaan merupakan sub ordinasi dari Hak
Menguasai Negara yang dilakukan oleh pemerintah dan karenanya pemegang Hak
Pengelolaan tetap tunduk kepada segala peraturan yang dikeluarakan oleh Negara
melalui pemerintah.
Jadi, kaitan Hak Pengelolaan dengan Hak
Menguasai negara sebenarnnya sudah ada dalam peraturan semenjak timbulnya dari
mulanya hak penguasaan atas tanah negara yang sudah dikonversi. Dalam
kewenangannya meskipun Hak Pengelolaan memiliki kewenangan yang hampir sama
dengan Hak Menguasai negara yang tercantum dalam pasal 2 ayat (2) Undang –
Undang Pokok Agraria, pemegang Hak Pengelolaan tetap tunduk kepada Hak
Mengusasi Negara yan regulasinya atau kebijakannya dibuat oleh pemerintah
pusat.[9]
Dalam Hak Menguasai negara cakupannya lebih
luas dari hak pengelolaan yang hanya sekedar pada penggunaan dan peruntukan
tanah. Dan terhadap pengertian “sebagai kewenangan” yang dilimpahakan kepada
pemegang Hak Pengelolaan dari wewenang yang ada pada Hak Menguasai Negara
adalah hanya tebatas pada peruntukan dan penggunaan tanah saja, tidak termasuk
mengatur hak guna air dan hak guna ruang angkasa sebagaimana wewenang yang ada
pada hak menguasai dari negara.[10]
Jika dilihat dari kewenangannya maka sebagiankewenangan dari hak menguasai
negara terdapat dalam pemegang Hak Pengelolaan dan dari aspek pengaturan dan
praktik pemberian Hak Pengelolaan atas tanah itu merupakan derivasi dari Hak
Menguasai atas tanah Negara.
C. Imlementasi Hak Pengelolaan dalam Rangka
Kepentingan Tugasnya
Dalam praktek pelaksanaan Hak pengelolaan dalam rangka
kepentingantugasnya pada dasarnya diatur dalam peraturan yang ada. Akan tetapi
dalamUndang – undang tersendiri belumlah diatur yang mengatur khusus tentang
hakpengelolaan. selama ini pelaksanaan hak pengelolaan baik itu tata
carapemeberian maupun tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan
hak pengelolaan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ KepalaBadan
Pertanahan Nasional dan Peraturan Pemerintah Lainnya yang terkaitdengan Hak
Pengelolaan.
1.
Proses Terjadinya Hak Pengelolaa
Seperti
yang telah dikemukakan sebelumnya Hak Pengelolaan merupakan gempilan dari hak
menguasai negara yang kewenangan pelaksanaan tugasnya sebagian dilimpahkan
kepada pemegang haknya. Hak pengelolaan hanya dapat berdiri di atas tanah
negara. Tanah negara adalah tanah yang dikuasai oleh Negara yang tidak dipunyai
dengan sesuatu hak diatasnya atau hak atas tanah.“Menurut Maria S.W Sumardjono,
ruang lingkup tanah negara meliputi :[11]
a.
Tanah –
tanah yang diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya;
b.
Tanah –
tanah yang berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang lagi;
c.
Tanah-tanah
yang pemegang haknya meninggal dunia tanpa ahli waris;
d.
Tanah-tanah
yang diterlantarkan;
e.
Tanah-tanah
yang diambil alih untuk kepentingan umum sesuai dengan tata cara pencabutan hak
atas tanah yang diatur dalam Undang Nomor 20 Tahun 1960 dan pengadaan tanah
untuk kepentingan umum yang diatur dalam keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993
yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Juncto
Peraturan Presiden Nomor
65
Tahun 2006.
“Hak Pengelolaan yang diberikan dapat terjadi
karena dua hal yaitu :[12]
a.
Melalui
konversi
Yang
dimaksud dengan melalui proses konversi adalah perubahan status hak atas tanah
sebagai akibat berlakunya peraturan perundang – undangan di bidang
agraria/pertanahan.[13]
b.
Melalui
Penetapan Pemerintah
Berdasarkan
Penetapan Pemerintah hak pengelolaan apabila ada instansi pemerintah
menginginkan untuk memperoleh Hak Pengelolaan dengan mengajukan permohonan hak
kepada negara melalui pemerintah cq Badan Pertanahan Nasional. Proses lahirnya
Hak Pengelolaan melalui penetapan Pemerintah didahului adanya permohonan hak
yang proses penetapan ini dilakukan apabila instansi pemerintah atau calon
pemegang Hak Pengelolaan sebelumnya tidak menguasai tanah penguasaan (tanah
negara) sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953
Jo Peraturan Menteri agraria Nomor 9 Tahun 1965, dengan demikian instansi
pemerintah atau jawatan mengajukan permohonan hakpengelolaan kepada instansi
yang berwenang untuk selanjutnya diproses menurut tata cara dan ketentuan yang
berlaku.[14]
Perlu dikemukakan bahwa pemberian status Hak
Pengelolaan baik melalui proses konversi maupun melalui proses permohonan Hak,
harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun
1999 yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.[15]
2.
Tata Cara Permohonan Hak Pengelolaan
Dalam
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9
Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan
Hak Pengelolaan. Permohonan Hak Pengelolaan diajukan secara tertulis yang
memuat yaitu :[16]
a.
Keterangan
mengenai pemohon, meliputi : nama badan hukum, tempat kedudukan, akta atau
peraturan pendiriannya sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan
yang berlaku
b.
Keterangan
mengenai tanahnnya yang meliputi data yuridis dan data fisik :
a)
Bukti
pemilikan dan bukti perolehan tanah berupa sertipikat,penunjukan atau
penyerahan dari pemerintah, pelepasan kawasanhutan dari instansi yang
berwenang, akta pelepasan bekas tanahmilik adat atau bukti perolehan tanah
lainnya;
b)
Letak,
batas-batas dan luasnya (jika ada surat ukur atau gambarsituasi sebutkan
tanggal dan nomornya);
c)
Jenis
tanah (pertanian/non pertanian);
d)
Rencana
Penggunaan Tanah;
e)
Status
Tanahnya (Tanah hak atau tanah negara).
c.
Lain –
lain, seperti keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah – tanah
yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon dan keterangan
lain yang dianggap perlu.
Kemudian syarat Permohonan Hak Pengelolaan
sebagaimana hal yang dimuat dalam syarat sebelumnya yaitu :[17]
a.
Fotocopy
identitas permohonan atau surat keputusan pembentukannya atau akta pendirian
perusahaan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b.
Rencana
pengusahaan tanah jangka pendek dan jangka panjang;
c.
Izin
lokasi atau surat izin penunjukan penggunaan tanah atau surat izin pencadangan
tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
d.
Bukti
kepemilikan dan atau bukti perolehan tanah berupa sertipikat, penunjukan atau
penyerahan dari pemerintah pelepasan kawasan hutan dari instansi yang
berwenang, atau pelepasan bekas tanah milik adat atau surat-surat bukti
perolehan tanah lainnya;
e.
Surat
persetujuan atau rekomendasi dari instansi terkait apabila diperlukan ;
f.
Surat
ukur apabila ada;
g.
Surat
pernyataanatau bukti bahwa seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Maka setelah syarat permohonan dipenuhi dan
setelah dilakukan penelitian mengenai data atau berkas yang diajukan oleh yang
bersangkutan (pemohon) dan setelah dilakukan pertimbangan yang dinilai cukup,
maka Kepala Badan Pertanahan Nasionalberdasarkan wewenangnya menerbitkan Surat
Keputusan (SK) tentang pemberian Hak Pengelolaan atas nama pemohon dan
diberikan kepada pemohon yang bersangkutan (calon pemegang Hak Pengelolaan).[18]
3. Subjek dan Objek
Hak Pengelolaan
Subjek
hukum dimaknai sebagai pendukung hak dan kewajiban, dalam bahas Belanda disebut
Recht Persoon sedangkan dalam istilah Inggris disebut legal entity.
Subjek hukum atau person ini merupakan suatu bentukan hukum, artinya
keberadaannya kerena diciptakan oleh hukum.[19]pasal 2 ayan 4 tersebut menyatakan :
“ ketentuan dalam ayat (4) adalah bersangkutan dengan
azas otonomi medebewinddalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Soal agraria
menurut sifatnya dan padaazasnya merupakan tugas Pemerintah Pusat (pasal 33
ayat (3) Undang – Undang Dasar.Dengan demikan maka pelimpahan wewenang untuk
melaksanakan hak penguasaan darinegara atas tanah itu adalah merupakan
medebewind. Segala sesuatunya akandiselenggarakan menurut keperluannya dan
sudah barang tentu tidak boleh bertentangan. dengan kepentingan nasional.
Wewenang dalam bidag agraria dapat merupakan sumber keuangan bagi daerah itu”[20]
Dengan demikian berarti bahwa didalam pasal 2
ayat (4) Undang – UndangPokok Agraria Subjek Hak Pengelolaan itu adalah daerah
– daerah Swatantra danmasyarakat-masyarakat hukum adat, kemudian didalam
penjelasan umum IIangka(2) dijelaskan Subjek Hak Pengelolaan adalah Badan
Penguasa yang berupadepartemen, jawatan, atau daerah swatantra.Hak Pengelolaan
diberikan kepada :[21]
a.
Instansi
Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah (Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota);
b.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN);
c.
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD);
d.
PT.
Persero;
e.
Badan
Otorita; dan
f.
Badan-badan
hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Pemberian Hak Pengelolaan tersebut dapat
dilakukan apabila memenuhi dua syarat, yaitu :[22]
a.
Jika
sebagian atas tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan isntansi tersebut;
b.
Jika
sebagian tanah tersebut penguasaannya akan diserahkan kepada pihak ketiga
dengan sesuatu hak atas tanah yang lain (misalnya dengan Hak Guna Bangunan atau
Hak Pakai).
4.
WewenangPemegang Hak Pengelolaan
Pada
dasarnya kewenangan pemegang Hak pengelolan sudah ada diatur dalam peraturan
menteri agraria maupun menteri dalam negeri sebelumnya. Berdasarkan ketentuan
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965
Pasal 6 Ayat 1, disebutkan bahwa isi wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah :
a.
Merencanakan
peruntukan dan penggunaan tanah tersebut;
b.
Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan
pelaksanaan tugasnya;
c.
Menyerahkan
bagian – bagian atas tanah tersebut kepada pihak ketiga dengan Hak Pakai
berjangka waktu 6 Tahun;
d.
Menerima
uang pemasukan/ganti rugi/uang wajib tahunan.
Tetapi isi kewenangan sebagaimana terdapat
dalam pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tersebut
ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang
ketentuan – ketentuan mengenai Penyediaan dan Pemberian Tanah untuk keperluan
perusahaan. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974,
Hak Pengelolaan berisikan wewenang untuk :[23]
a.
Merencanakan
peruntukan dan penggunaan tanah;
b.
Menggunakan
tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya ;
c.
Menyerahkan
bagian – bagian daripada tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang
ditentukan oleh pemegang hak tersebut, yang meliputi segi – segi peruntukan,
penggunaan, jangka waktu dan keuangannya.
Beberapa wewenang pemegang Hak Pengelolaan
tersebut juga dijumpa pada beberapa peraturan dan telah berubah rumusannya,
yaitu dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 (Pasal 1 ayat 1),
yang menyebutkan wewenang pemegang Hak Pengelolaan yaitu :[24]
a.
Merencanakan
peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan
b.
Menggunakan
tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaannya
c.
Meyerahkan
bagian – bagian atas tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang
ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang meliputi segi
peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuangannya, dengan ketentuan bahwa
pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh
pejabat-pejabat yang berwenang, sesuai dengan peratran perundang-undangan yang
berlaku.
5.
Syarat Hak Pengelolaan
Untuk
memperoleh Hak Pengelolaan tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Negara
melalui pemerintah pusat memberikan pembatasan terhadap pihak-pihak yang dapat
menguasai atau memperoleh tanah Hak Pengelolaan. berdasarkan pasal 67 Peraturan
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999
beberapa sayarat pihak dapat diberikan atau memperoleh tanah dengan Hak
Pengelolaan yaitu :[25]
a.
Instansi
Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota ;
b.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
c.
Badan
Usaha Milik Daerah
d.
PT.
Persero
e.
Badan
Otorita dan
f.
Badan –
badan pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.
6.
Hapusnya Hak Pengelolaan
Hapusnya
hak – hak atas tanah memberikan status tanah menjadi tanahnegara atau tanah
yang langsung dikuasai oleh negara. Dalam berakhirnya atauhapusnya hak – hak
atas tanah seperti hak milik, hak pakai, hak guna usaha atauhak guna bangunan
ada diatur dalam peraturan Undang – Undang Pokok Agraria.Bagaimana hapusnya
atau berakhirnya Hak Pengelolaan tergantung pada pemakaiannya sebab hak
pengelolaan hapus apabila tidak dipergunkan lagi dalam pelaksanaan tugasnya.
Hapusnya Hak Pengelolaan dapat terjadi Karena :[26]
a.
Dilepaskan
oleh pemegang haknya.
b.
Dibatalkan
karena tanahnya tidak dipergunakan sesuai dengan pemberian haknya.
c.
Dicabut
untuk kepentingan umum
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
hak pengelolaan
merupakan hak menguasai negara yang yang kewenangan pelaksanaan tugasnya
dilimpahkan kepada pemegang haknya yang dapat dipergunakan sendiri untuk
pelaksanaan kepentingan tugasnya dan dapat diberikan kepada pihak ketiga dengan
suatu hak tertentu.
2.
Hubungan
Hak Menguasai Negara dengan Hak Pengelolaan dapat dikaitkan dengan persoalan
kewenangan dalam Hak Pengelolaan, apabila pengertian Hak Pengelolaan tersebut
dikaitkan dengan Konsep Hak Menguasai dari Negara sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Pokok agraria, sebagian dalam pengertian hak
pengelolaan dapat diartikan dalam dua makna yaitu :
a.
Wewenang
Hak Menguasai Negara yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang – Undang Pokok
Agaria tidak dapat diserahkan atau dilepaskan seluruhnya kepada pihak lain
manapun. Dengan diberikannya sebagian wewenang kepada pihak lain dengan Hak
Pengelolaan, maka tanah tersebut tetap dalam penguasaan Negara. Apabila
wewenang Hak Menguasai Negaratersebut diserahkan atau dilepaskan seluruhnya kepada
pihak lain dengan Hak Pengelolaan, maka hal demikian jelas bertentangan dengan
prinsip dasar Undang – Undang Pokok Agraria dimana negara sebagai organisasi
kekuasaan dari seluruh rakyat bertindak selaku pemegang kekuasaan tertinggi
atas tanah.
b.
Bahwa
pelaksanaan sebagai kewenangan oleh pemegang Hak Pengelolaan bukan berarti
menghilangkan kewenangan hak menguasai negara yang dimiliki pemerintah,
sehingga kewenangan pemegang Hak Pengelolaan merupakan sub ordinasi dari Hak
Menguasai Negara yang dilakukan oleh pemerintah dan karenanya pemegang Hak
Pengelolaan tetap tunduk kepada segala peraturan yang dikeluarakan oleh Negara
melalui pemerintah.
3.
Dalam
praktek pelaksanaan Hak pengelolaan dalam rangka kepentingan tugasnya pada
dasarnya diatur dalam peraturan yang ada. Akan tetapi dalam Undang – undang
tersendiri belumlah diatur yang mengatur khusus tentang hak pengelolaan. selama
ini pelaksanaan hak pengelolaan baik itu tata cara pemeberian maupun tata cara
pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara dan hak pengelolaan diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Lainnya yang terkait dengan Hak Pengelolaan. Antara lain
a.
Proses Terjadinya Hak Pengelolaa
b.
Tata Cara Permohonan Hak Pengelolaan
c. Subjek dan Objek
Hak Pengelolaan
d.
WewenangPemegang Hak Pengelolaan
e.
Syarat Hak Pengelolaan
f.
Hapusnya Hak Pengelolaan
B. Saran
Selama ini pengaturan Hak Pengelolaan hanya diatur pada
peraturan-peraturan pelaksana saja seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan
Menteri lainnya yang seyogyanya pengaturan. Hak Pengelolaan secara lengkap
materill dibuat peraturan Perundang – undangan agar jelas dan kuat arah dan
tujuan dari Hak Pengelolaan ini. Karena sebelumnya Hak Pengelolaan hanya
disebut dalam penjelasan Undang – Undang Pokok Agraria dan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Pelaksana lainnya tanpa di buat atau diterbitkannya Undang-Undang
tentang Hak Pengelolaan secara tersendiri. Di perlukannya kombinasi Peraturan
Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dengan Undang-undang yang khusus
menangani Hak Pengelolaan secara konkrit agar menjadi satu aturan yang jelas
dan sistematis.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali Achmad Chomzah.Hukum Agraria(Pertanahan Indonesia).jilid 1.prestasi
pustakaraya.Jakarta.2009.
Achmad Sodiki. Politik Hukum Agraria.diterbitkan
Konstitusi Press (Konpress). Jakarta. 2013.
Bagir Manan, Hak Pengelolaan, bahan diskusi Tim
Pengkajian Hukum Agraria, BPHN, Departemen, Kehakiman. Jakarta. 1986.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Pokok Agraria.
Undang-Undang No. 5. LN Nomor 56 Tahun 1979. TLN. Nomor 3153. Pasal 27, 28, 41,
49.
Irawan Soerodjo. Hukum
Pertanahan HPL, eksistensi, pengaturan dan praktik. Arkola. Surabaya. 2014.
Maria S.W. Sumardjono. Tanah Dalam Perspektif Hak
Ekonomi Sosial Budaya. Kompas. Jakarta. 2008.
Muhammad Yamin Lubis. 2016.”Okupansi Liar Tanah
Berlanjut”. Opini. media cetak waspada, Rabu 17 Februari 2016.
Pasal 68 Peeraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9
Tahun 1999 Tata cara Pemeberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak
pengelolaan.
Pasal 69 Peeraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9
Tahun 1999 Tata cara Pemeberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak
pengelolaan.
Pasal 1 (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1977 tentang tata cara permohonan dan penyelesaian peberian hak atas tanah
bagian – bagan tanah hak pengelolaan serta pendaftarannya.
Supriyadi. Aspek Hukum Tanah Aset DaerahMenemukan
Keadilan, kemanfaat dan kepastian atas
Eksistensi Tanah Aset Daerah. Prestasi Pustaka Publisher. Jakarta.2010.
Urip Santoso.Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah.Kencana
Prenada Media Group. Jakrta. 2010.
Winahyu Erwiningsih.Hak
Pengelolaan Atas Tanah.Total Media.Yogyakarta.2011.
[1]Muhammad Yamin
Lubis. 2016.”Okupansi Liar Tanah Berlanjut”. Opini. media cetakwaspada, Rabu 17 Februari 2016. Hal. 7
[2]Supriyadi.Aspek
Hukum Tanah Aset DaerahMenemukan Keadilan, kemanfaat dan kepastian atas Eksistensi Tanah Aset
Daerah.PrestasiPustaka Publisher. Jakarta.2010 Hal. 2
[3] Ali Achmad Chomzah.Hukum Agraria(Pertanahan Indonesia).jilid
1.prestasi pustakaraya.Jakarta.2009.hlm 1
[4]Maria S.W.
Sumardjono.Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Budaya. Kompas.
Jakarta. 2008. hal. 197-198.
[5]Indonesia.Undang-Undang
Tentang Pokok Agraria. Undang-Undang No. 5. LN Nomor 56 Tahun1979. TLN. Nomor 3153. Pasal 27, 28,
41, 49.
[7]Achmad Sodiki.Politik
Hukum Agraria.diterbitkan Konstitusi Press (Konpress). Jakarta. 2013. Hal.
251
[8]Irawan Soerodjo.Hukum Pertanahan HPL, eksistensi, pengaturan
dan praktik.Arkola.Surabaya.2014.Hal. 16
[11]Maria S.W.
Soemardjo.op.cit.Hal. 16.
[15]Ibid.
[16]Pasal 68
Peeraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Tata caraPemeberian
dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
[17]Pasal 69
Peeraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 Tata caraPemeberian
dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan
[20]Bagir Manan, Hak
Pengelolaan, bahan diskusi Tim Pengkajian Hukum Agraria, BPHN,Departemen, Kehakiman. Jakarta. 1986. hlm 5.
[23]Urip Santoso.Pendaftaran
dan Peralihan Hak Atas Tanah.Kencana PrenadaMedia Group. Jakrta. 2010. hal.129
[24]Pasal 1 (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang tata carapermohonan
dan penyelesaian peberian hak atas tanah bagian – bagan tanah hak pengelolaan
sertapendaftarannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar